 |
Ahmad Anwar Musyafa’
Aktivis KMPM IAIN
Walisongo Semarang
|
Demokrasi merupakan konsep
pemerintahan sebuah negara yang pertama kali muncul dari Yunani kuno pada abad ke-5 SM. Negara ini seringkali menjadi
rujukan utama dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi
modern. Namun sejalan bergulirnya waktu, arti “demokrasi” telah mengalami
perubahan yang signifikan.
Secara bahasa, demokrasi berasal dari gabungan dua suku kata, yaitu demos berarti rakyat dan kratos berarti
pemerintah. Atau dengan arti lain, suatu sistem pererintahan yang
berasal dari rakyat dan selalu mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan
negara. Oleh sebab itu, seorang filusuf dari Prancis, Rousseau berani
mengatakan bahwa, suara rakyat adalah suara tuhan (vox populi vox die).
Logika yang
mengibaratkan suara rakyat adalah suara tuhan muncul ketika rakyat merasa hak asasi manusianya
telah diamputasi oleh para penguasa yang absolut. Dan memang pada waktu itu,
tepatnya masa pencerahan (renaesance), semboyan ini sangat menyayat hati
dan sekaligus menjadi pengobar perjuangan rakyat. Sebab kehadiran pemerintah
yang memiliki watak otoriter mengakibatkan rakyat menjadi terpenjara.
Realita yang menunjukkan demikian, mengakibatkan
rakyat berinisiatif mengambil kedudukan tertinggi dalam berlangsungnya sistem
demokrasi. Sebagaimana telah dicetuskan oleh Pakar Demokrasi, Abraham Lincoln, bahwa demokrasi adalah
sepenuhnya milik rakyat. Yang sumbernya adalah “dari, oleh dan untuk rakyat”.
Pembodohan
syarat-syarat dasar untuk
terselenggaranya pemerintahan yang demokrasi menurut rule of law
diantara adalah, Adanya perlindungan konstitusional, Badan kehakiman yang bebas
dan tidak memihak, Pemilihan umum yang bebas, Kebebasan untuk menyatakan
pendapat, Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi, Pendidikan
kewarganegaraan.
Realita menunjukkan bahwa, di negara
Indoneasia, syarat-syarat dasar tersebut belum sepenuhnya telaksana. Sehingga
banyak rakyat yang “tersesat” dan menjadi akibat penerapan sistem domokrasi
yang tidak simbang. Atau ekstrimnya bisa dikatakan, demokrasi merupakan sistem
yang mengakibatkan pembodohan yang sifatnya Universal.
Misalnya, masifnya money politic. Berdasarkan
hasil survei dari Lembaga Nasional yang menunjukkan, sebanyak 41,5% dari
responden 39 dapil menganggap bahwa politik uang merupakan hal yang wajar,
sedangkan 57,9% mengganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang tidak dapat
diterima atau menolak praktek politik uang tersebut. Dalam konteks ini, sistem keberlangsungan
pemilihan umum yang bebas berdasarkan syarat-syarat demokrasi telah
diselewengkan yang mengakibatkan adanya kerusakan yang sangat luar biasa
terhadap nilai-nilai moral rakyat.
Selain itu,
problematika paling urgen dalam keberlangsungan demokrasi juga disebabkan oleh
eksistensi Pers. Hakikat Pers yang seharusnya netral dan menyampaikan wawasan
positif kepada masyarakat kini telah ternodai oleh kepentingan politis.
al-Hasil, independensi pers yang tak lagi diperhatikan mengakibatkan rakyat ternina
bobokkan oleh suguhan berita-berita yang hanya condong mengumbar kebaikan
segelintir pihak dan mencemarkan pihak lain. Maka tak ayal, jika ternyata
banyak bermunculan kampanye hitam (black campign).
Jika demikian, tentu kecacatan
demokrasi yang dipraktikkan di Negara Indinesia terlihat sangat jelas.
Pasalnya, pelbagai kasus yang terjadi, seperti masifnya politik uang dan
kampanye hitam sama sekali tidak mencerminkan sikap demokrasi. Hal ini tentunya
menafikan adanya pendidikan kewarganegaraan yang juga merupakan aspek utama
dalam syarat dasar demokrosi yang bertujuan mencerdaskan rakyat.
Selaras dengan
ungkapan yang menyatakan bahwa, walaupun memang demokrasi merupakan cita-cita, meskipun ia diciptakan
tetapi menurut Plato demokrasi tidak diinginkan. Bahkan Robert Michels
berpendapat bahwa demokrasi itu disenangi, tetapi sulit untuk dilaksanakan
(Dahl: 1991).
Dari pelbagai kecacatan sistem demokrasi
yang muncul akibat kurang adanya pendidikan politik, mengakibatkan rakyat kian
terbodohkan. Atau dengan kata lain, rakyat dengan begitu mudahnya menggadaikan
suara politiknya dengan recehan uang. Dan realita yang seperti ini tentunya
sangat merugikan percaturan berkembangnya sebuah negara.
Alternatif Solusi
Menurut Seymour M. Lipset, Transisi
demokrasi pada suatu negara terjadi apabila terjadi pertumbuhan ekonomi dan pertambahan
masyarakat terdidik. la beralasan, dengan masyarakat yang telah sejahtera
secara ekonomi dan semakin tingginya tingkat pendidikan akan semakin terbuka
mekanisme pengambilan keputusan untuk urusan-urusan publik, dan semakin
terbukanya kesempatan untuk ikut berpartisipasi dalam menentukan
keputusan yang penting, yang menyangkut kepentingan publik (Lipset: 1963).
Argumen yang sama tetapi dengan perspektif dan metode yang berbeda juga
diungkapkan oleh More, Kalau Lipset lebih bertumpu pada paradigma
modernisasi, yang menyetujui lahirnya masyarakat kapitalis, sedangkan Moore,
lebih bertumpu pada perubahan cara produksi feodolis ke cara produksi kapitalis
(Moore: 1996).
Memadang Indonesia yang notabene
sebagai negara berkembang dalam konteks ini sanagat tidak cocok jika harus memakai
sistem demokrasi sebagaimana telah diungkapkan oleh Lipset, Moore dan apalagi
Rousseau, yang hanya muncuplik dalih “suara rakyat adalah suara tuhan” tanpa
mengetahui keadaan suatu negara. dan, jika eksistensi “vox populie vox die”
terus digunakan di negara yang mayoritas masyarakatnya belum sepenuhnya mengerti
urgensi politik dan kepentingan negara, maka implikasinya justru akan sangat
merugikan rakyat bahkan negara itu sendiri. Atau bisa dikatakan, suara rakyat bukan
lagi mesura tuhan, akan tetapi adalah suara setan.
Oleh sebab itu, perlu adanya revisi
sistem demokrasi yang khittahnya kembali pada gagasan para faounding
father and mother yang mendesain Indonesia negara yang bertumpu pada
nilai-nilai keislaman (nasionalis religius), bukan bukan faham yang
selama ini kita terapkan yang bertumpu pada nilai-nilai demokrasi negara barat (nasionalis
liberalis).
Alternatif solusinya adalah merujuk
kembali kepada sitem keterwakilan. Sebagaimana temaktub dalam Panca Sila butir
ke-4. Disebutkan bahwa; kerakyatan yang di pimpin oleh khikmat kebijak sanaan
dalam permusyawaratan perwakilan. Dengan demikian, walaupun memang, masifnya
politik uang kemumgkinan besar juga akan menjangkiti Dewan Perwakilan Rakyat,
tapi setidaknya hal tersebut bisa menimaliisir dosa para rakyat yang disebabkan
oleh adanya penerapan sistem demokrasi yang tak seimbang. Wallahu a’lam bi
al-Shawab
Tayang di Koran Wawasan