 |
Ahmad Anwar Musyafa'
Mahasiswa Fakultas Syari'ah UIN Walisongo Semarang |
Faktor yang melatar belakangi mundurnya
Presiden ke-dua, Soeharto disebabkan oleh adanya pelbagai kasus yang tak bisa
diampuni. Yakni, KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Sebab, kala itu, KKN
diduga menjadi faktor utama kebobrokan sekaligus merosotnya perekonomian
Indoesia. Sehingga terjadilah kekecewaan
dan ketidak puasan publik terhadap kinerja pemerintahan. Alhasil, demonstrasi besar-besaran
yang dilakukan oleh pelbagai kalangan, baik Mahasiswa maupun rakyat biasa tak
bisa dibendung lagi keberlangsungannya.
Jika ditelaah lebih lanjut, era reformasi
telah terjadi kurang lebih enam belas tahun. Namun bukan berarti hal tersebut tak
bisa terulang kembali. Sebab, jika melihat konteks Indonesia yang dewasa ini
semakin kronis akibat rusaknya sistem pemerintahan, misalnya, KKN yang telah
kembali berkerumun ditengah panasnya gunjang-ganjing politik, mengakibatkan rakyat
kembali menunjukkan sikap murkanya.
Bukan tanpa alasan. Latar belakang
kemurkaan masyarakat tersebut disebabkan oleh Janji presiden Joko Widodo terkait
penegakan hukum di indonesia yang sampai saat ini belum ada titik cerah, namun
justru malah sebaliknya. Ya, hukum kian terbengkalai, musnah, dan hanya
dijadikan sebagai “hantu” bagi masyarakat kecil saja. Atau bahsa lain, tajam ke
bawah, tumpul ke atas.
Bisa dibayangkan, selama 100 hari
Jokowi memimpin Indonesia, janji untuk menegakkan hukum pupus di tengah jalan. Hal
ini bisa dibuktikan dengan membludaknya
“politik” saling tikam yang terjadi antara KPK-Polri, Polri-TNI, lemahnya
eksekusi mati terhadap gembong narkoba yang menyebabkan kedaulatan hukum
Indonesia kian sirna.
Prosedur Pelengseran
Di luar aturan yang tercantum dalam
konstitusi UUD 1945, yakni dimungkinkannya kekuatan masa (people power) dalam
rangka menggulingkan pemeintahan yang sah karena dianggap otoriter, dan
terdapat ketidak-puasan terhadap pemerintahan atau keretakan tokoh plitik yang
memiliki pengaruh kuat. Seperti halnya saat lengernya presiden Soeharto (1998)
merupakan hasil dari tekanan massa dan MPR yang dipimpin Harmoko “memberi” Supportaksi
agar Soeharto mundur. Dan tak menutup-kemungkinan hal tersebut bisa “memaksa”
turun Jokowi dari kursi kepemerintahannya. Pasalnya, dalam konteks ini kekuatan
masa mempunyai andil yang sangat besar pengaruhnya bagi pemakzulan Presiden.
Selain kekuatan masa, pelengseran
Presiden juga bisa dilakukan melalui dukungan dari MPR (Majlis Pemusyawaratan
Rakyat). Misal, mantan Presiden Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid (Gus
Dur). Namun, seiring dengan ambisi untuk menyempurnakan kehidupan demokrasi di
Indonesia, kewenangan MPR untuk melantik ataupun menurunkan presiden sudah
tidak berlaku lagi. Hal iu dilatarbelakangi oleh semangat untuk menciptakan
kesinambungan kewenangan antar berbagai cabang kekuasaan.Melalui empat tahap
amandemen UUD 1945, MPR mengalami pengurangan hak secara signifikan. Hingga
perubahan besarpun terjadi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Memang, saat ini parlemen masih
memiliki hak untuk mengajukan usul pemberhentian presiden dan memproses
pemakzulan terhadap presiden. Namun meskipun demikian, hal itu tidak
serta-merta dapat dilakukan tanpa melalui proses penilaian hukum yang saksama
dari Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan Pasal 7B Ayat 1 UUD 1945.
Dalam
Pasal 7B Ayat 1 UUD 1945 disebutkan, “Usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih
dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Artinya,
sepanjang presiden/wakil presiden yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran
terhadap UUD 1945 dan sumpah jabatan, tindakan pemakzulan tidak dapat
dibenarkan untuk dilakukan. Sebab itu, MPR tidak dapat menjalankan hak
konstitusional untuk memproses pemakzulan hanya kerena seorang presiden membuat
kebijakan yang dianggap tidak populer atau sekadar didasarkan pada rasa
ketidakpuasan dari sejumlah pihak.
Oleh
adanaya faktor tersebut, segala upaya melakukan pemakzulan terhadap
pemerintahan Jokowi-Jk besar kemungkinan tidak akan mendapatkan dukungan
struktural dari lembaga politik yang memiliki kewenangan terhadap hal tersebut.
Apalagi jika tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran UUD 1945 maupun sumpah
jabatan.
Jika
dibenturkan dengan pemerintahan Jokowi-Jk yang dewasa ini mengalami “degradasi”
moral yang cukup buruk; disamping tidak bisa memenuhi janjinya untuk
memberantas korupsi, Jokowi juga digadang sebagai Capres “wayang modern”,
yang hal inilah menjadi penyebab utama keniscayaan
rakyat untuk Memakzulkan Jokowi dari kursi kepresidenannya.
Penulis
sangat mewanti-wanti, jangan sampai pelbagai janji yang dilontarkan Jokowi-JK
pada saat kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 2014 lalu hanya menjadi janji semu yang berimplikasi terhadap
pemakzulan dirinya dari kursi kepresidenan dengan cara tidak terhormat.
Menyadari
bahwa situasi kritis tersebut tidak layak terjadi, maka Jokowi beserta
kabinetnya harus bekerja keras: mengaplikasikan gagasan visonernya yang
digemborkan waktu kampanye dan saat debat presiden. Tujuannya adalah guna
mengembalikan kepercayaan publik. Jangan mau disetir pihak manapun dan harus
bergerak sesuai dengan nurai yang cenderung kepada kebaikan. Dengan demikian, kemarahan
rakyat yang berimplikasi pada pemakzulan pun akan bisa terbendung. Insya-Allah. Wallahu a’lam bi al-Shawab
Tayang di Harian Rakyat Jateng