Keragaman budaya
atau “cultural diversity” merupakan keniscayaan bagi negara Indonesia.
Eksistensi Indonesia yang emeiliki beragam budaya sangat erat kaitannya dengan multi dimensi negara, yang bahkan bisa dikatakan Indoensia adalah
negara menjadi multi kultural. Menurut sensus BPS tahun
2010 Terdapat lebih dari 300 kelompok etnik, atau tepatnya
1.340 suku bangsa. Oleh sebab itu, menyadari bahwa keberagaman tersebut harus mampu terjaga dengan baik, maka menjadi kuwajiban utama bagi bangsa
indonesia untuk senantiasa merawat dan meruwat keanekaragaman ini.
 |
| Ahmad Anwar Musyafa’
Sekjen Monash School of Jurnalistic UIN
Walisongo Semarang
|
dalam konteks ini, uwajiban melestarikan budaya adalah
hal yang sangat serius, mau tidak mau bagi setiap warga negara indonesia
dituntut secara paksa untuk menjaganya. Tentunya hal seperti ini bukanlah
tanggung jawab yang mudah. Keseriusan dan keikhlasan sangatlah dibutuhkan,
salah satu yang harus ditanamkan dalam pribadi adalah sifat nasionalisme.
Menurut
Enseklopedia Indonesia, Nasionalisme
dapat diartikan sebagai sikap politik dan sosial dari sekelompok bangsa yang
mempunyai kesamaa kebudayaan, bahasa, dan wilayah serta kesamaan cita-cita dan
tujuan dengan meletakkan kesetiaan yang mendalam terhadap sekelompok bangsanya.
Mengingat
maraknya budaya modernisasi yang lambat laun telah menjangkiti negara Indonesia
sehingga secara tidak sadar mengakibatkan lumpuhnya kebudayaan kita. Dalam
konteks ini, sangat diperlukan adanya revitalisasi peran pemerintah untuk
senantiasa melindungi segenap warga negaranya maupun seluruh aspek yang
terkandung dalam negara itu tersendiri. Sebagaimana diterangkan secara
eksplisit dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yakni; melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bagsa dan ikut melaksanakan dunia.
Peran
seperti inilah yang diharapkan selalu tercipta dalam kehidupan sehari-hari.
Sebab, diakui atau tidak, dewasa ini, peran yang seperti itu telah luntur. Itu
artinya sikap nasionalisme yang terkandung dalam pribadi pemerintah juga
mengalami penyurutan. Sehingga, Kebuyaan asing dengan mudah diterima dan
akhirnya mengeksploitasi paradigma acuh tak acuh yang imbasnya sangat fatal
bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Alhasil, kearifan budaya (local
wisdom) yang menjadi ciri khas bangsa tak lagi terurusi bahkan hilang
akibat stigma negative budaya luar.
Menyadari
problematika tersebut sangat merugikan kehidupan berbangsa-bernegara, dan
tentunya kita pun tak ingin merasa dapat kerugian secara terus menurus, maka
sudah seharusnya mulai saat ini para masyarakat Indonesia menyadari bahwa
eksistensi nasionalisme merupakan pilar utama untuk mencapai tujuan sebagaimana
yang telah dirumuskan oleh founding father dalam mukaddimah UUD 1945.
Yaitu dengan cara mencintai kesamaa kebudayaan, bahasa, dan wilayah serta
kesamaan cita-cita dan tujuan yang dimiliki bangsa ini.
Dengan demikian, eksistensi budaya kita
tak sekadar menjadi momok bagi masyarakat lokal saja. Namun, dengan adanya
modernisme; sebagai bangsa yang cerdas, sedah sepatutnya kita menunjukkan kepada dunia bahwa, kebudayaan yang kita miliki memang sangat kaya dan berharga akan nilai moral, spiritual dan intelektual. sebab inilah, kita harus bangga dan menjadikan budaya kita sebagai kiblat bagi negara-negara lain. Wallahu
a’lam bi al-Shawab
Tayang di Koran Jateng Pos
Title :
Nasionalisme di Tengah Gunjangan Zaman
Description : Keragaman budaya atau “cultural diversity” merupakan keniscayaan bagi negara Indonesia. Eksistensi Indonesia yang emeiliki beragam budaya s...
Rating :
5