Kampanye yang selama ini dilakukan oleh Calon Legeslatif, Calon Bupati, Calon Walikota Calon Gubernur hingga Calon Presiden acap kali menimbulkan kontroversi bahkan polemik yang menarik untuk dibahas. Pasalnya, momentum yang dijadikan sebagai sarana untuk memperkenalkan sosok calon kandidat pemimpin tersebut identik dengan menayangkan foto di “jalan”.
|
Denny Alfiana Anggraeni Mahasiswa UIN Walisongo dan Anggota Ikatan Mahasiswa Pelajar Blora (IMPARA) |
Ya, baleho dan poster yang identik terpampang di tepi jalan merupakan andalan bagi setiap calon agar nantinya khalayak umum melihat bahwa dirinyalah yang merupakan salah calon yang hendak memimpin.
Baleho yang hampir dipastikan ada disetiap pohon di pinggir jalan merupakan gaya kampanye lama yang masih direlevankan guna menuruti tuntutan zaman. Dalam baleho yang dipasang, penampilan meyakinkan dari para calon merupakan momok terpenting dalam rangka menarik simpati publik. Namun, rasaya kurang pas, ibaratnya sayur belum lezat jika tak ada bumbu; ya, dengan diselingi jargon yang menarik dan meyakinkan
Namun siapa sangka, dengan adanya pelbagai manuver baliho, poster, MMT dan lain sebagainya yang dipasang ditempat umum justru sangat merugikan masyarakat dan alam. Ya, masyarakat merasa terganggu oleh banyaknya aneka ragam manuver tersebut yang menyebabkan pemandangan alam jadi tak terhiraukan. Selain itu, pepohonan yang menjadi korban akibat paku dan belenggu kawat juga menjadi problem utama dalam konteks sosialisasi yang arogan tersebut.
Dalam konteks ini, kiranya perlu ada chek and control bagi pemerintah. Sebab, pemasangan kerap kali dilakukan dengan cara yang salah. Yaitu. Menggunakan paku ataupun jenis lain yang sifatnya merugikan lingkungan. Atau dengan kata lain, mengakibatkan vandalisme politik.
Perlu diketahui bersama bahwa, dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 tahun 2013, tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR/DPRD dan DPD RI dijelaskan bahwa, alat peraga dilarang di pasang di tempat ibadah atau tempat umum lainnya. Seperti, lokasi pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Cara Baru
Gaya kampanye yang cenderung merusak lingkungan sekaligus mengganggu pandangan sudah sepatutnya untuk ditindak tegas. Pasalnya, jika hal ini terus dibiarkan, maka efek yang ditimbulkan sangat merugikan bagi masyarakat. Ya, masyarakat merasa cenderung terganggu oleh foto-foto jalanan yang ditempel menggunakan paku dan kawat yang hampir dipastikan membanjiri setiap pohon pinggir jalan.
Ironis, kelestarian lingkungan yang hakikatnya harus dijaga justru dengan adanya momentum pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi runyam dan rusak akibat ketidak sadaran para tim sukses yang semena-mena terhadap kesehatan lingkungan. Oleh sebab itu, dengan demikian kiranya para tim sukses harus lebih kreativ dalam rangka membuat trobosan baru guna sosialisasi yang dilakukannya tidak merusak dan merugikan pihak lain.
Dari peraturan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 tahun 2013, tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR/DPRD dan DPD RI merupakan tinjauan yang harus dipatuhi. Dan sudah seharusnya para caleg mamanfaatkan peluang seefisien mungkin yang sifatnya tidak merugikan satu sama lain (ramah lingkungan). Yaitu dengan cara dor to dor. Cara ini dipercaya sangat efektif untuk mensosialisasikan visi dan misi serta mampu menghindarkan negatifisme money politic. Asal mampu, kridibel, cerdas, tegas santun, dan amanah insyaallah rakyat dengan sendirinya akan terpesona.
Dengan demikian, sudah saatnya para caleg mengimplementasikan kampanye ramah lingkungan dari pada selalu menggunakan cara kekerasan terhadap alam. Tujuannya supaya ada trobosan baru yang positif dengan tidak menyakiti alam. Namun dengan bekal kemampuan yang mumpuni, cara dor to dor merupakan solusi konkrit dalam rangka mensosialisasikan diri dan visi-misi. Wallahu a’lam bi al-Shawab
Title :
Mendamba Kampanye Ramah Lingkungan
Description : Kampanye yang selama ini dilakukan oleh Calon Legeslatif, Calon Bupati, Calon Walikota Calon Gubernur hingga Calon Presiden acap kali meni...
Rating :
5